Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, berharap DPR tetap menerapkan aturan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 dalam menjalankan mekanisme pemilihan Ketua DPR selanjutnya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, penetapan kursi Ketua DPR dapat dilakukan dengan menerapkan aturan Undang-Undang MD3 yang dibuat pada 2014 silam, yaitu dengan proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi terbanyak partai. "Agar check and balances antara eksekutif dan legislatifnya," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.

Dengan mekanisme proporsional, Lucius melanjutkan, maka bukan tidak mungkin upaya manuver politik untuk merevisi Undang-Undang MD3 batal terjadi. 

Dia menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termaktub pada Undang-Undang MD3, terdapat satu pasal yang mengatur ihwal bagaimana mekanisme pemilihan Ketua DPR, yaitu Pasal 427D.

Pasal ini, Lucius menjelaskan, mengatur soal mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk hasil pemilu setelah Pemilu 2019. Ketentuan pada Pasal ini jugalah yang mengembalikan mekanisme penentuan pemilihan Ketua DPR saat Undang-Undang MD3 direvisi, dan melanggengkan jalan Setya Novanto ke pucuk pimpinan Senayan.

Dengan menerapkan mekanisme peraih jumlah kursi terbanyak dan dinamika yang terjadi saat ini, kata dia, muruah demokrasi dapat terjaga karena antara legislatif dan eksekutif tidak berasal dari satu koalisi partai politik yang sama. "Jadi kalau PDIP di DPR, eksekutifnya dari Gerindra yang di Pilpres bersebrangan. Ini akan menghidupkan fungsi pengawasan parlemen kita," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda sepakat dengan usulan Formappi. Dia mengatakan, meski PKB belum secara resmi menyatakan sikap terhadap wacana pengguliran revisi Undang-Undang MD3, secara pribadi Huda berharap DPR tetap berpedoman pada aturan lama dalam menentukan kursi pemimpin DPR.

Penerapan aturan lama, kata Huda, menjadi bentuk penghormatan terhadap fatsun suara rakyat yang telah dititpkan kepada partai politik di Senayan. "Saya pribadi menyarankan Ketua dipilih berdasarkan partai yang menang di pemilu," ujarnya.

Golkar dan Demokrat Klaim Tidak Ada Revisi Undang-Undang MD3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamis lalu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, mayoritas Fraksi partai di Senayan saat ini menolak, ihwal wacana untuk merevisi Undang-Undang MD3, meski masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR 2024.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jika Demokrat belum memiliki keinginsn dan alasan jelas untuk mendorong digulirkannya revisi Undang-Undang tentang MD3 ini. "Kami wait and see saja saat ini, belum ada urgensi juga," kata Herman.

Partai Golongan Karya atau Golkar memastikan tidak akan mendorong digulirkannya wacara revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, tidak ada arahan apapun yang diintruksikan Dewan Pimpinan Pusat kepada para legislator Golkar di Senayan. "Tidak ada lobi-lobi soal revisi," kata Firman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 April 2024.

Golkar, Firman melanjutkan, sejak awal telah memastikan tidak terlibat dalam wacana revisi Undang-Udang MD3. "Bahkan sampai sekarang tidak ada kami punya rencana itu.

Jikalau, kata dia, Badan Legislasi DPR memasukan revisi Undang-Undang MD3 menjadi program legislasi nasional prioritas, hal tersebut bukannya suatu hal yang baru terjadi. "Sejak 2019 sudah kerap masuk prolegnas," ucapnya.

Pillihan Editor: Digadang Pilkada Sumut, Bobby Nasution Hadiri Pengarahan Balon Kepala Daerah Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

22 jam lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

5 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.