INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi serta mendorong kembalinya flight information region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikuasai Singapura menjadi sepenuhnya milik Indonesia.
FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Baca Juga:
Dengan kembalinya FIR kepada Indonesia maka diyakini mampu memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Bamsoet menuturkan, FIR Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki telah dikuasai oleh Singapura sejak tahun 1946. Keputusan tersebut ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.
“Sejak itu, setiap pesawat udara dari Indonesia yang akan melewati Kepulauan Riau dan Natuna harus melapor kepada pihak otoritas penerbangan Singapura," ujar Bamsoet usai menerima Direktur Operasi AirNav Indonesia Riza Fahmi di Jakarta, Sabtu, 6 April 2024.
Perjuangan Indonesia mendapatkan kembali FIR Kepulauan Riau dan Natuna melalui jalan panjang dan tidak mudah. Pada 1991 Indonesia mencoba mengambilalih FIR dari Singapura namun gagal. Upaya yang sama kembali dicoba saat pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, tahun 1993, dan kembali gagal.
"Di tahun 2019 saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong masalah FIR Kepulauan Riau dan Natuna kembali dibahas. Indonesia sepakat menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna dengan Singapura," tutur Bamsoet.
Akhirnya pada 25 Januari 2022, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia. Tanggal 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
"Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia - Singapura kemudian mendapat persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023. Baru pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB, perjanjian tersebut resmi berlaku efektif," kata Bamsoet.
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kembalinya FIR Kepulauan Riau dan Natuna kepada Indonesia, diyakini mampu meningkatkan keamanan dan keselamatan ruang udara Indonesia sesuai standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional.
Selain itu, upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan menguatkan keamanan di pulau terluar, terdepan dan tertinggal akan lebih mudah terwujud.
"Keuntungan lain industri penerbangan nasional akan lebih tumbuh dan berkembang. Traffic penerbangan bisa bertambah mencapai ratusan penerbangan perhari yang otomatis akan menambah pemasukan bagi negara melalui pendapatan negara bukan pajak," ucapnya. (*)