TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 5 April 2024, tidak diambil sumpahnya.
Selain itu, MK juga tidak menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres pada hari ini. Apa jawaban MK?
Alasan MK tak hadirkan Jokowi
Hakim MK Arief Hidayat sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres.
"Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.
Diketahui sebelumnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan permohonan atas hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua paslon menyoroti cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat bantuan sosial (bansos), pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.
"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief.
Dia menjelaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jika sekadar kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan menghadirkan Jokowi di persidangan.
"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujar Arief.
Sebelumnya Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, akan ideal jika Jokowi hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Dia menegaskan, memang ada Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dipanggil. Tapi, kata dia, tanggung jawab utama ada di presiden.
"Oleh sebab itu, menurut saya, kalau presiden bisa dihadirkan itu sudah sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik," kata Todung.
Meski demikian, Todung mengatakan tak melihat tanda-tanda Majelis Hakim Konstitusi akan memanggil Jokowi.
Ketua Majelis, kata dia, mungkin beranggapan bahwa dengan empat menteri yang dipanggil, sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos.
"Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ucap Todung.