Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban Sri Mulyani di MK soal Kemungkinan Anggaran BLT Naik Tahun Ini

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa bantuan (BLT) El Nino tahun 2024 hingga saat ini belum disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). “Itu yang memungkinkan (anggaran) Kemensos pun akan bertambah?” ujar dia, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024  di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

Sebelumnya, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, bertanya soal kemungkinan anggaran Kemensos akan bertambah karena adanya program bantuan langsung tunai (BLT) tersebut. 

Sri Muyani kemudian menjelaskan, bantuan El Nino terbagi menjadi dua, yaitu bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan BLT dalam bentuk tunai oleh Kemensos. Namun, Sri Mulyani menyebutkan, bantuan tersebut sudah disalurkan pada 2023. Anggaran El Nino pada tahun lalu juga bertambah, dan menurut Sri Mulyani sudah disetujui oleh DPR RI.

“Kami berikan tambahan anggaran di 2023. Namun sudah dapat persetujuan DPR, dalam mekanisme anggaran bisa saja sumber anggaran itu ada dalam cadangan Bendahara Umum Negara,” jawab Sri Mulyani.

Kemudian dia menjelaskan, untuk tahun 2024 bantuan yang disalurkan yakni bantuan beras yang berasal dari Bapanas. Namun, untuk BLT El Nino dari Kemensos belum dieksekusi.

“BLT El Nino 2024 belum dieksekusi atau tadi namanya mejadi mitigasi risiko pangan," lanjut dia. Sri Mulyani merinci bantuan pangan yang sudah dieksekusi dan dianggarkan pada tahun 2024, merupakan bantuan pangan dari Bapanas.

Sri Mulyani lalu menuturkan, anggaran Kemensos untuk BLT nantinya akan ditambahkan, namun program tersebut belum dimulai karena Kemenkeu belum menerima dokumen pengajuan dari Kemensos.

“Sampai hari ini kami di Kemenkeu belum mendapatkan dokumen dari Kemensos untuk bisa mengeksekusi bantuan mitigasi pangan tersebut, jadi belum ada pelaksanaanya,” kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa pembagian BLT El Nino tahun lalu sudah dirampungkan pada Desember 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mensos yang kerap disapa Risma itu juga menjelaskan, anggaran kementeriannya pada tahun ini juga akan turun dibandingkan tahun lalu. "Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp 87.275.374.140.000 menjadi Rp 79.214.083.464.000," kata Risma.

Risma juga menjelaskan alasan turunnya anggaran Kemensos tahun ini dari Rp 87,27 triliun pada 2023 menjadi Rp 79,2 triliun pada 2024. Menurut dia, penyebabnya adalah keluarnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino dari anggaran Kemensos tahun 2024.

"Hal ini karena belanja BLT El Nino keluar dari bantuan di 2024," ucap Risma.

Pada sidang PHPU hari ini, kehadiran empat menteri kabinet Presiden Jokowi menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. 

Selain Sri Mulyani, hadir pula Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Adanya dugaan politisasi bantuan sosial menjadi poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.

ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan dalam Perkara Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

23 jam lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

Subsidi tak tetap sasaran Rp100 triliun, Pemerintahan Presiden Prabowo kemungkinan akan ubah subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT).


Bambang Brodjonegoro Ungkap Alasan Dukung Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Subsidi BBM jadi BLT

23 jam lalu

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, ditemui dalam acara Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) di Mandarin Oriental, Jakarta, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Defara
Bambang Brodjonegoro Ungkap Alasan Dukung Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Subsidi BBM jadi BLT

Skema subsidi BBM lewat bantuan langsung tunai dianggap lebih tepat sasaran meski data penerima tidak akan 100 persen akurat


Penasihat Ekonomi Prabowo soal Alasan Perubahan Skema Subsidi BBM Jadi BLT: Untuk Jaga Daya Beli

1 hari lalu

Bambang Brodjonegoro. ANTARA
Penasihat Ekonomi Prabowo soal Alasan Perubahan Skema Subsidi BBM Jadi BLT: Untuk Jaga Daya Beli

Rencana perubahan penyaluran subsidi BBM ke BLT dianggap dapat membantu menjaga daya beli.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

5 hari lalu

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock
Ini Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Kementerian Keuangan merespons soal ramai dibahasnya opsi dana talangan untuk menyelamatkan Sritex yang pailit.