TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman kurang tepat. Menurut dia, KPK harusnya semakin diperkuat untuk memberantas korupsi.
"Mengingat korupsi masih terus masif terjadi, maka idealnya KPK, Kejaksaan dan Polisi semakin diperkuat dalam memberantas korupsi," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi. Meski pemberantasan kurang optimal, ada juga banyak kemajuan yang telah dicapai. Tidak sedikit keuangan negara yang diselamatkan, ratusan triliun melalui kegiatan pencegahan dan penindakan.
Dalam keadaan korupsi sudah menjalar pada tubuh penyelenggara negara, kata dia, Indonesia bisa berpotensi besar untuk menghadapi zona negara gagal. Apalagi Indonesia pernah masuk karakteristik negara gagal karena tingginya angka kriminalitas dan kekerasan, korupsi merajalela, serta suasa ketidak pastian yang tinggi. Hal ini berdasarkan laporan Study World Economic Forum dan Universitas Harvard pada tahun 2002 tentang negara gagal.
Dalam situasi itu, KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisan harusnya diperkuat. Pemerintah bisa menguatkan komitmennya untuk lebih transparan, lebih profesional dan lebih akuntabel dalam mengelola anggaran.
"Me-redesign tata kepola birokrasi, sistem dan anggaran menjadi bagian yang utama juga, selain pemberantasan korupsi yang masif, terintegrasi, utuh dan berkesinambungan," kata Didik.
Selain itu, strategi pemberantasan korupsi perlu dievaluasi dan diperkuat dengan upaya-upaya konkret, berkesinambungan, terintegrasi dan utuh. Terutama komitmen pemangku kepentingan khususnya birokrasi dan sistem penganggaran.
Karena pertumbuhan korupsi juga masif di daerah, maka penguatan kinerja pemberantasan korupsi di daerah juga harus diperkuat. Sudah saatnya KPK hadir di daerah, selain penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian terus menguatkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah.
"Jangan sampai ada pergeseran paradigma, pemberantasan korupsi KPK menghambat pembangunan. Jelas ini sesat dan sangat berbahaya bagi bangsa ini. Hanya koruptor yang punya mental dan harapan demikian," kata Didik.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan saja.
"Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ucap Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.
“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK