TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat menyoroti cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini.
"Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara ini," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mengajukan permohonan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam dalil-dalil mereka, kedua paslon tersebut menyoroti cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lewat bantuan sosial, pengerahan aparatur negara, dan sebagainya.
"Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil Kepala Negara? Presiden RI?'. Keliatannya kan ini kurang elok," ucap Arief.
Dia menjelaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jika hanya sekedar kepala pemerintahan, kata Arief, MK akan menghadirkan Jokowi di persidangan.
"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujar Arief Hidayat.
Pada sidang sengketa hasil Pilpres kali ini, hadir empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dua di antaranya merupakan menteri koordinator atau Menko, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian dua sisanya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri ini dihadirkan oleh MK untuk membuktikan dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pilihan Editor: Hakim MK Ungkap Alasan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres