TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menjadi saksi yang diajukan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di sidang sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi, kami tekankan di sini. tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu," kata Gani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 April 2024.
Dia melanjutkan, dirinya juga tidak memiliki kepentingan politis dalam melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Gani mengklaim, dirinya melakukan pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi.
Gani lalu menjelaskan soal dugaan pengerahan aparat lewat Pj kepala daerah. Sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi, kata dia, perlu cukup waktu untuk mengenal aparatur di kota tersebut, baik dari sisi anggaran, sarana prasarana, serta teritorial.
"Karena kami berangkat dari penunjukan sebagai Pj Walikota, kami tidak mempunyai basis politis," ucap Gani.
Dia menuturkan, dirinya tidak dapat mengkondisikan aparatur Kota Bekasi. Seandainya dia ditugaskan menyukseskan paslon tertentu, kata dia, butuh dukungan aparatur di Kota Bekasi.
"Selain aparatur, juga dibutuhkan dukungan anggaran sarana dan prasarana," ujar Kepala Biro Hukum Sekjen Kementerian Dalam Negeri ini.
Gani menjelaskan, ada 11 ribu aparatur sipil negara atau ASN di Kota Bekasi. Namun, jumlah tenaga kerja kontrak juga sekitar 11 ribu.
"Ini suatu kondisi yang sangat besar dan untuk pengkondisian terkait pemenangan atau netralitas, ini tentunya tidak mudah," ucap Gani.
Pada sidang kali ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.
Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.
Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Hakim MK Saldi Isra Minta Ahli Prabowo Belajar Lagi ke Yusril