TEMPO.CO, Jakarta- Tim hukum Anies-Muhaimin Wakil Kamal mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengungkap bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak netral dalam Pilpres 2024.
“Kita patut berterima kasih kepada saksi dari Bawaslu karena banyak mengungkapkan fakta-fakta yang amat luar biasa. Karena pertama, itu berkaitan dengan upaya melanggengkan kekuasaan dinasti Presiden Jokowi,” ujar Kamal, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, 3 April 2024.
Kamal menilai, karena tidak sah secara prosedural, maka hal tersebut, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yaitu kepastian hukum yang adil, seperti yang diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Dia juga menggambarkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
“Terbukti tadi sudah disampaikan oleh Mas Heru, baik KPU maupun termohon maupun Bawaslu tidak ada satu pun saksi maupun ahli yang membantah bahwa pencalonan Gibran itu adalah sah secara prosedural,” ujar Kamal.
Lebih lanjut, dia juga melihat bahwa sidang sengketa Pemilu berbeda dengan persidangan pidana maupun perdata, sehingga pembuktian kecurangannya tidak mungkin dibuktikan secara satu per satu.
“Kami mampu membuktikan telah sungguh-sungguh terjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi yaitu terutama prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur pasal 22E ayat 1 UU 1945,” imbuh dia.
Pilihan Editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran
ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI