Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini

image-gnews
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Iklan

Hakim MK jelaskan ini ke Asrun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan penjelasan atas pernyataan Asrun yang menyinggung Putusan 90 tersebut.

"Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear," kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Arief lalu mengutip pernyataan Asrun yang menyebutkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.

Arief menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan MK 90 sebagai self executing.

"Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah," ucap Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya saat itu mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, lanjut Arief, masyarakat bisa mencoblos di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

"Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya," ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR.

Menurut Arief, pernyataan Asrun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.

"Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita supaya semuanya clear, karena kita berhukum harus presisi, harus cermat. Terima kasih, Pak Asrun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, kayak bis kota," ucap Arief.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

13 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


Relawan Pengusaha Muda Gelar Rakornas Bahas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

20 menit lalu

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA
Relawan Pengusaha Muda Gelar Rakornas Bahas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) bakal menggelar rapat koordinasi pada hari ini untuk membahas target pertumbuhan ekonomi 8 persen.


Ketika Jokowi dan Prabowo Bahas Keberlanjutan Pemerintahan di Solo

2 jam lalu

Prabowo Subianto bersama dengan Gibran di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). ANTARA/HO-Kominfo.
Ketika Jokowi dan Prabowo Bahas Keberlanjutan Pemerintahan di Solo

Prabowo Subianto menemui Presiden Jokowi di Solo. Mereka membahas keberlanjutan pemerintahan.


Kata Gibran tentang Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Rama (tengah) blusukan ke Pasar Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran tentang Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo

Gibran Rakabuming Raka meyakini Prabowo akan memilih calon menteri yang tepat, ahli, dan kompeten di bidangnya.


Prabowo-Gibran Sowan Jokowi ke Solo Seminggu sebelum Dilantik, Bahas Kabinet?

10 jam lalu

Prabowo Subianto bersama dengan Gibran di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). ANTARA/HO-Kominfo.
Prabowo-Gibran Sowan Jokowi ke Solo Seminggu sebelum Dilantik, Bahas Kabinet?

Sepekan sebelum dilantik, Prabowo-Gibran sowan atau mengunjungi Presiden Jokowi di kediaman pribadi di Sumber, Solo, untuk pertemuan tertutup.


Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

Dosen Fisipol UGM menjelaskan berbagai tantangan zaken kabinet bentukan Prabowo-Gibran.


Prabowo: Serba-serbi Kabinet Besar dan Sorotan Pengamat

12 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo: Serba-serbi Kabinet Besar dan Sorotan Pengamat

Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa tim dari Prabowo sedang memproses nama-nama yang akan masuk jajaran kabinet


Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

12 jam lalu

Alm. Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda/Foto: Facebook/Benny Laos
Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

Calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar.


Profil Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut Akan Ditiru Prabowo

13 jam lalu

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Profil Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut Akan Ditiru Prabowo

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, digadang-gadang bakal merombak Kementerian BUMN menjadi seperti Temasek Holdings Singapura.


Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

13 jam lalu

Presiden terpilih, Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan seusai menemui Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hari ini.