Hakim MK jelaskan ini ke Asrun
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan penjelasan atas pernyataan Asrun yang menyinggung Putusan 90 tersebut.
"Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear," kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Arief lalu mengutip pernyataan Asrun yang menyebutkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.
Arief menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan MK 90 sebagai self executing.
"Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah," ucap Arief.
Namun, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.
Keduanya saat itu mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, lanjut Arief, masyarakat bisa mencoblos di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.
"Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya," ucap Arief.
Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR.
Menurut Arief, pernyataan Asrun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.
"Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita supaya semuanya clear, karena kita berhukum harus presisi, harus cermat. Terima kasih, Pak Asrun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, kayak bis kota," ucap Arief.