Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini

image-gnews
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Iklan

Hakim MK jelaskan ini ke Asrun

Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian memberikan penjelasan atas pernyataan Asrun yang menyinggung Putusan 90 tersebut.

"Pak Asrun, saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-muda, supaya kita kalau bicara clear," kata Arief di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Arief lalu mengutip pernyataan Asrun yang menyebutkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres bersifat self executing atau dapat dilaksanakan langsung.

Arief menjelaskan, putusan MK sebenarnya ada yang bersifat self executing dan non-self executing. Arief menyebut tidak masalah jika Asrun mengkategorikan Putusan MK 90 sebagai self executing.

"Itu tidak masalah karena guru besar bisa berpendapat, tapi siapa tahu 10 tahun kemudian malah jadi teori baru, jadi tidak masalah," ucap Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, Putusan 90 tidak bisa disamakan dengan Putusan MK 102/PUU-VI/2009. Sebagai informasi, Putusan 102 dimohonkan salah satunya Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Keduanya saat itu mengajukan judical review terhadap Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua pasal tersebut mengatur syarat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, yakni terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Putusan MK yang kala itu dipimpin oleh Mahfud Md memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Sehingga, lanjut Arief, masyarakat bisa mencoblos di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan identitas, seperti KTP atau paspor.

"Putusan Mahkamah nomor 102 itu diputuskan pada sore hari, malam hari KPU mengubah PKPU-nya," ucap Arief.

Sebab, kata dia, pada waktu itu belum ada putusan MK yang mengatakan KPU mengubah atau membuat Peraturan KPU harus berkonsultasi ke DPR.

Menurut Arief, pernyataan Asrun bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat self executing tidak masalah karena guru besar bebas berpendapat. Akan tetapi, dia mengingatkan, dalam hukum beracara harus presisi dan cermat.

"Jadi, saya tidak bertanya, tapi kita supaya semuanya clear, karena kita berhukum harus presisi, harus cermat. Terima kasih, Pak Asrun. Kita sama-sama guru besar tidak boleh saling mendahului, kayak bis kota," ucap Arief.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

5 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

6 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.


Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

7 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

19 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

19 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

21 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP