TEMPO.CO, Jakarta - Refly Harun menanggapi Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu kemarin, 3 April 2024.
Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) ini menyebut anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, dengan panggilan ‘Hotmen’.
Selain itu, Refley juga menyindir menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran yang memiliki jam terbang tinggi, tapi tak pernah mendarat di MK.
Berikut kronologi tanggapan Refly terhadap Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dihimpun dari Tempo, mulai dari sebutan ‘Hotmen’ hingga jam terbang tinggi.
Refly sebut 'Hotmen'
Panggilan ‘Hotmen’ ini berawal saat Refly menanggapi keterangan yang disampaikan oleh ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andre Putra Hermawan.
Refly menuturkan, ada surat dari KPU untuk menunda rekapitulasi manual berjenjang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Dan pada waktu itu, konon katanya alasannya karena Sirekap dalam perbaikan," ujar Refly pada Rabu, 3 April 2024 di Jakarta.
Dia lantas mempertanyakan penundaan ini. Jika Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak berhubungan dengan perolehan suara, kata dia, mengapa rekapitulasinya ditunda.
Apalagi, Refly menyebut, pada waktu itu muncul spekulasi bahwa rekapitulasi ditunda untuk memperbaiki angkanya. Sebab, menurut dalil kubu Anies-Muhaimin, Sirekap adalah alat bantu kecurangan.
“Jadi dia memandu angka-angka, kemudian jenjangnya di sini akan mengikuti. Ini yang terjadi, makanya angkanya sama terus 58 persen,” ucap Refly.
Saat Refly sedang berbicara inilah, Hotman menyahuti dengan kata ‘ngeyel. Sahutan Hotman bahkan terdengar hingga balkon tempat wartawan memantau sidang.
Refly kemudian meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memperingatkan Hotman. Refly bahkan menyebut Hotman dengan panggilan ‘Hotmen’.
“Tolong Majelis Hakim, diperingatkan itu Saudara ‘Hotmen’ yang bilang ngeyel-ngeyel,” kata Refly.
Refly mengucapkan hal tersebut sembari menunjuk Hotman dengan tangan kanannya. Hakim MK Arief Hidayat lalu menenangkan Refly.
“Sudah ya. Jadi mohon pengertian bersama, di forum ini kita sopan dengan menggunakan bahasa yang baik sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia,” ucap Arief.