TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Menanggapi pemanggilan empat menteri tersebut, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md membeberkan pengalamannya ketika menjadi Ketua MK.
Ketua MK periode 2008-2013 itu menuturkan wajar MK menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Jokowi.
Dia juga mengatakan wajar bila Mahkamah menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat menteri Jokowi tersebut.
"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menyebutkan pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.
"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," ujar dia.
Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin (Amin) meminta majelis hakim MK memanggil empat menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir dalam persidangan hari kedua pada Kamis, 28 Maret 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari.