Permintaan kubu Anies itu didukung oleh kubu Ganjar-Mahfud. Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan mereka mendukung usulan itu tetapi dia menggarisbawahi permintaan agar MK memanggil dua menteri yang menurutnya memiliki peran vital, yakni Sri Mulyani dan Risma.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.
MK Memutuskan Memanggil 4 Menteri Jokowi
Dalam sidang lanjutan pada Senin, 1 April 2024, Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP," kata Suhartoyo.
Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara itu.
"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.
Dia berharap Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, Risma, dan DKPP bisa memberikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan