TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mahkamah bisa mendiskualifikasikan Gibran dengan dalih melakukan kecurangan pemilu dan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Tindakan MK mendiskualifikasi calon pernah terjadi saat Pilkada,” kata Yance dalam dskusi via zoom yang diadakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Rabu 3 April 2024.
Yance mengatakan MK memiliki pengalaman untuk mendiskualifikasikan calon karena melakukan kecurangan Pilkada. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu calon melakukan kecurangan pemilu dengan menjadikan 62 persen pemilih menjadi relawan. “Mereka diberi uang untuk memilih calon tertentu,” kata Yance.
Menurut Yance, saat ini sudah tidak ada perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Sehinggga, penangan Pilkada juga bisa dilakukan dalam menangani pilpres.
Diskualifikasi calon kandidat juga pernah terjadi di Brasil pada 2023. Pengadilan Pemilu Brasil memutuskan mantan Presiden Jair Bolsonaro tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri hingga 2030 karena melakukan kecurangan pemilu.
Selain itu, Yance mengatakan, diskualifikasi karena manipulasi syarat pencalonan bisa dilakukan. MK pernah melakukan itu dalam Pilgub Sabu Raijua, NTT. MK mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang karena terbukti warga negara Amerika Serikat.
Dalil serupa bisa digunakan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka, apabila pencalonan Gibran menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan penerimaan KPU dimaknai memanipulasi syarat pencalonan. “Itu bisa menjadi dasar diskualifikasi berdasarkan pengalaman pilkada,” kata Yance.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. Namun, syarat minimal itu tak berlaku bila berpengalaman sebagai kepala daerah. Gibran berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo. Putusan itu diumumkan pada 16 Oktober 2023.
KPU lantas menerima pencalonan Gibran. Padahal, KPU belum mengubah substansi dalam PKPU. PKPU tersebut belum memasukan Putusan 90 dan masih menggunakan aturan lama.
MK saat ini menggelar sidang sengketa gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024.
Dalam PHPU Pilpres, ada dua pemohon yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Dalam petitumnya, kedua pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.
Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Pilihan editor: MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan