Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar UGM Sebut MK Bisa Diskualifikasi Gibran karena Lakukan Kecurangan dan Manipulasi Syarat Pencalonan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo tolak Pemiilu curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menuntut untuk mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo-Gibran yang dianggap melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo tolak Pemiilu curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menuntut untuk mendiskualifikasi pasangan 02 Prabowo-Gibran yang dianggap melakukan kecurangan saat Pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mahkamah bisa mendiskualifikasikan Gibran dengan dalih melakukan kecurangan pemilu dan tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Tindakan MK mendiskualifikasi calon pernah terjadi saat Pilkada,” kata Yance  dalam dskusi via zoom yang diadakan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) UGM, Rabu 3 April 2024.

Yance mengatakan MK memiliki pengalaman untuk mendiskualifikasikan calon karena melakukan kecurangan Pilkada. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Salah satu calon melakukan kecurangan pemilu dengan menjadikan 62 persen pemilih menjadi relawan. “Mereka diberi uang untuk memilih calon tertentu,” kata Yance. 

Menurut Yance, saat ini sudah tidak ada perbedaan rezim pemilu dan pilkada. Sehinggga, penangan Pilkada juga bisa dilakukan dalam menangani pilpres. 

Diskualifikasi calon kandidat juga pernah terjadi di Brasil pada 2023. Pengadilan Pemilu Brasil memutuskan mantan Presiden Jair Bolsonaro tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri hingga 2030 karena melakukan kecurangan pemilu. 

Selain itu, Yance mengatakan, diskualifikasi karena manipulasi syarat pencalonan bisa dilakukan. MK pernah melakukan itu dalam Pilgub  Sabu Raijua, NTT. MK mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang karena terbukti warga negara Amerika Serikat.

Dalil serupa bisa digunakan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka, apabila pencalonan Gibran menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan penerimaan KPU dimaknai memanipulasi syarat pencalonan. “Itu bisa menjadi dasar diskualifikasi berdasarkan pengalaman pilkada,” kata Yance. 

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden. Putusan ini mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. Namun, syarat minimal itu tak berlaku bila berpengalaman sebagai kepala daerah. Gibran berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo. Putusan itu diumumkan pada 16 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU lantas menerima pencalonan Gibran. Padahal, KPU belum mengubah substansi dalam PKPU. PKPU tersebut belum memasukan Putusan 90 dan masih menggunakan aturan lama.

 MK saat ini menggelar sidang sengketa gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024.

Dalam PHPU Pilpres, ada dua pemohon yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. 

Dalam petitumnya, kedua pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. 

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Pilihan editor: MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda. Tempo/Rezki A.
Profil Hanta Yuda, Pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia

Poltracking mendapat sanksi dari Dewan Etik Persepsi ihwal surveinya tentang tingkat elektabilitas Pilgub Jakarta. Berikut profil pendiri Poltracking.


Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

19 jam lalu

(depan, kiri-kanan) Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan berjoget usai acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.


Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

20 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?


Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

20 jam lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).


Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

21 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

Prabowo dan Jokowi mengobrol sambil santap malam di Angkringan Omah Semar di Solo. Berikut sederet agenda diplomasi meja makan Jokowi-Prabowo.


Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

21 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.


Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

22 jam lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Tanggapan Penerbit KPG Atas Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Penerbit KPG menanggapi dugaan plagiarisme dosen sejarah UGM terhadap buku Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan.


Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

1 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (berkemeja putih) mengajak keluarga menikmati malam minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.


Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

1 hari lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bertemu dan menikmati makan malam di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi di Solo pada Ahad malam berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.