TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto, menilai bahwa KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil permohonan pihaknya di sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar MK hari ini.
"Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan, karena ahli ini semuanya soal teknis saja," ucap Bambang saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Padahal, kata dia, soal IT masuk dalam dalil permohonan paling belakang. Bambang menuturkan, KPU hanya menampilkan ahli berdasarkan IT dan Sirekap.
"Artinya apa? Semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah," ujar Bambang.
Sidang PHPU Pilpres hari ini merupakan yang keempat. Agendanya adalah pembuktian dari KPU dan Bawaslu.
Dalam sidang ini, KPU menghadirkan sejumlah ahli dan saksi. Ada 1 ahli dan 2 saksi yang diboyong ke ruang sidang.
Ahli yang dihadirkan KPU adalah Guru Besar Ilmu Komputer Indonesia Universitas Bina Darma Marsudi Wahyu Kisworo. Pada persidangan, Marsudi menjelaskan salah satunya mengapa angka di Sirekap dan formulir C hasilnya bisa berbeda.
Sedangkan saksi yang dihadirkan KPU adalah Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang membahas soal Sirekap, dan Perwakilan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan yang menyampaikan tentang penghitungan suara.
Pilihan Editor: Hotman Paris Klaim Menang di Sidang MK Hari Ini: 12-0