TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebut soal adanya potensi pemungutan suara ulang atau PSU. Sebab itu mereka meminta agar pihak pasangan calon yang unggul dalam Pilpres 2024 untuk tidak membahas soal menteri-menteri di kabinet mendatang.
Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo, menyebutkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres 2024 belum final. Ini karena keputusan tersebut masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Baik atas dasar alasan pelanggaran Sirekap atau pun alasan pelanggaran persyaratan calon," kata Heru ketika jeda sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dalam Pilpres 2024. Prabowo dan Gibran mendapatkan 96.214.691 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01 Anies dan Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara.
Heru kemudian meminta paslon dengan perolehan suara tertinggi, Prabowo dan Gibran, agar tidak terlalu euforia. Menurut dia, ini lantaran keputusan KPU soal penetapan perolehan suara Pilpres berpotensi cukup tinggi untuk dibatalkan.
"Jadi ditunda dulu pembahasan-pembahasan tentang koalisi, menteri-menteri berikutnya," kata Heru. "Kalau PSU bagaimana?"
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang ke empat sengketa Pilpres 2024. Agendanya adalah pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.
Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Pilihan Editor: Perang Argumen antara Romo Magnis dan Hotman Paris tentang Bansos Jokowi