Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun Minta MK Kembali Jadi The Guardians of Constitution, Apa Maksudnya?

image-gnews
Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Hukum Amin) Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menjadi the guardians of constitusion. Pernyataannya itu disampaikan usai sidang sengketa hasil Pemilu 2024 yang menghadirkan saksi dan ahli.

“Kita minta MK kembali sebagai the guardians of constitusion,” ujar Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024 tersebut.

Apa itu the guardians of constitusion?

The guardians of constitution adalah istilah Bahasa Inggris untuk kalimat penjaga konstitusi. Dilansir dari laman Mkri.id, penjaga konstitusi merupakan fungsi dan peran utama yang diamanahkan kepada MK sebagai landasan pembentukannya. Artinya, MK dibentuk memang untuk menjaga konstitusi di Tanah Air.

Adapun peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Beleid ini menentukan bahwa MK mempunyai 4 kewenangan konstitusional dan satu kewajiban konstitusional. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Empat kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Kewajiban MK yaitu memberi putusan atas pendapat DPR ihwal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran dimaksud diatur dalam Pasal 7A: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tak lagi memenuhi syarat.

Mengapa konstitusi perlu dijaga?

Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, konstitusi alias aturan tatanan negara Indonesia yang telah disepakati sejak sehari setelah kemerdekaan RI, pada 18 Agustus 1945 mesti dijaga. Sebab, Konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang menegaskan identitas NKRI dan cita-cita Indonesia merdeka.

“UUD NRI 1945 yang ada saat ini sudah baik dan relevan dan telah membuktikan dapat menjaga keutuhan NKRI. Yang perlu dilakukan adalah memastikan konstitusi tersebut dijaga secara utuh dan dijalankan dengan baik di Indonesia,” katanya, bertepatan dengan Peringatan Hari Konstitusi di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Pentingnya menjaga konstitusi juga pernah disampaikan mantan Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum di STIH Muhammadiyah Bima pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Dalam kuliah umum itu, Anwar Usman mengajak para peserta merenungi pentingnya menjaga konstitusi bagi keberlangsungan sebuah negara.

“Sebagai pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengemban amanah yang besar dan berat dalam menjaga terlaksananya hak-hak yang termuat dalam konstitusi tersebut,” kata Anwar.

Salah satu konstitusi Indonesia yang perlu dijaga adalah mengenai pembatasan kekuasaan. Sebab, dalam naskah awal Penjelasan UUD 1945 yang diterbitkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 pada 15 Februari 1946, negara Indonesia berasaskan hukum, bukan kekuasaan belaka, apalagi kekuasaan absolut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas),” bunyi kalimat yang dihapus sejak amendemen 1999-2002 itu.

Namun, jelang Pemilu 2024 lalu, ramai dibincangkan bahwa konstitusi akan dikhianati. Terutama setelah munculnya wacana jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu. Sejumlah elite politik menyuarakan usulan agar Pilpres 2024 ditunda lantaran, salah satunya, Indonesia baru bangkit dari Covid-19

Isu jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 kemudian sirna setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat pernyataan tidak akan melakukan dua kemungkinan itu. Tapi isu rongrongan terhadap konstitusi masih terus berdesus. Bahkan MK disebut-sebut di tubir jurang. Produk reformasi 1998 itu makin lemah dari tujuan pendiriannya.

Pada Oktober 2023, MK membuat keputusan ihwal batas usia capres-cawapres yang dinilai mencoreng konstitusi. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober itu melahirkan regulasi baru. Kandidat harus berusia 40 tahun. Tapi, jika belum, tetap boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat terhalau usia kala digadang jadi wakil capres untuk Prabowo Subianto, bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju. Aturan baru yang disahkan oleh pamannya, Ketua MK Anwar Usman, membuat Gibran melenggang mulus di Pilpres 2024.

Dikutip dari Majalah Tempo, edisi Ahad 26 Maret 2023, kemunduran MK sudah terendus jauh hari. Saat hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti sengaja mengubah substansi putusan uji materi Undang-Undang MK, Majelis MK hanya memberi sanksi berupa teguran tertulis. Tak sekadar menjatuhkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga itu, putusan Majelis Kehormatan juga telah mentoleransi cacat oleh seorang hakim konstitusi.

Pada saat hampir bersamaan dengan keluarnya putusan itu, MK kembali memilih hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua untuk periode kedua hingga 2028. Ia menikahi Idayati, adik Presiden Joko Widodo, pada Mei tahun 2022. Hubungan kekerabatan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan, yang juga bakal mempengaruhi kewibawaan MK. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Menurut Majalah Tempo, penurunan kualitas MK sebenarnya terjadi sejak revisi Undang-Undang MK pada 2020. Dalam regulasi yang baru, hakim konstitusi yang sekarang menjabat bisa bertahan sampai umur 70 tahun. Usia minimum hakim konstitusi juga dinaikkan dari 47 tahun menjadi 55 tahun.

Perubahan itu disebut-sebut merupakan hasil pertukaran kepentingan alias barter para hakim konstitusi dengan Senayan, yang berusaha mengamankan legalitas sejumlah undang-undang. Banyaknya isu yang merongrong MK, wajar jika kemudian Refly Harun meminta lembaga ini kembali ke ranahnya sebagai the guardians of constitusion.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Refly Harun Respons Gugatan Salah Kamar: Mereka Perlu Belajar Pengantar Hukum Acara Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

2 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

4 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

4 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

4 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.