INFO NASIONAL – AirNav Indonesia, berhasil mengalihkan pelayanan navigasi penerbangan perdananya pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dari Flight Information Region (FIR) Singapura atau sektor ABC yang dilayani Civil Aviation Authority Singapore (CAAS) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia, di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, mengaku bersyukur atas kinerja AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia untuk mengalikhan pelayanan navigasi penerbangan.
“Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri,” katanya.
Pengalihan Sektor ABC menjadi FIR Jakarta, menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia sebesar 7.789.268 km2.
Selain penambahan luas wilayah, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, seperti pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI, independensi kegiatan pesawat udara dan militer, peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP, dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuakan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
Pelayanan navigasi penerbangan oleh AirNav Indonesia di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dilakukan melalui 2 Kantor Cabang. Pesawat yang terbang diketinggian 24.500 feet akan dilayani Cabang Tanjung Pinang dan ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh Cabang Jakarta yakni JATSC.
“Sehingga efektif sejak tanggal 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia” kata Polana.
Ia mengatakan, AirNav telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk menyukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.
“Persiapan dari segala sisi antara lain prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapakan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini, sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya,” kata Polana.
AirNav Indonesia berkordinasi dengan seluruh pihak-pihak seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan otoritas Singapura.
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR “Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR” yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia. Hal ini membuktikan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia sejajar dengan level internasional.
“Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir,” ujar Polana.
Beberapa fasilitas tersebut seperti fasilitas Radar Monopulse Secondary Surveillance Radar atau MSSR di Tanjung-pinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver atau radar satelit, VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, SDM yang handal dan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(*)