TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengharapkan sengketa pilpres yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi tidak mengakibatkan gejolak di masyarakat. Eks Ketua Majelis Ulama Indonesia ini berharap kondisi pasca-pemilu tetap kondusif terlepas dari dinamika dan persaingan dalam kontestasi.
MK membuka sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sejak Rabu, 27 Maret 2024, dengan pemohon I kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pemohon II tim Ganjar Pranowo - Mahfud Md. Mereka memperkarakan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum dengan pihak terkait kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa yang dipersoalkan kedua kubu adalah dugaan kecurangan. Secara umum itu mencakup mulai dari proses pencalonan Gibran, Putra Presiden Joko Widodo yang lolos lewat putusan batas capres-cawapres di MK. Serta kebijakan pemerintah yang dianggap menguntungkan Prabowo seperti penunjukan penjabat kepala daerah hingga bantuan sosial.
Ma’ruf, dalam sambutan acara buka puasa wakil presiden bersama wartawan Istana, mengatakan, kondisi saat ini lebih baik dari pemilu 2019. Kala itu MK diwarnai demonstrasi yang sarat dan mengkhawatirkan. Rais Aam Nahdlatul Ulama ini melihat panas di dalam persidangan tapi tidak terjadi gejolak di luar.
“Ini kita harapkan berjalan dengan baik sesuai dengan konstitusi tapi tidak menimbulkan keterbelahan masyarakat,” kata Ma’ruf di kediamannya, Kawasan Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024, seperti ditayangkan dalam video Sekretariat Wakil Presiden.
Wakil Presiden mengatakan siapapun yang memenangkan pemilihan umum yang paling penting hal yang tak sesuai koridor demokrasi tidak terjadi. Ma’ruf menyebut MK penting sebagai saluran ketidakpuasan salah satu pihak karena masih dalam cara konstitusional.
Kemarin, 1 April 202, sidang ketiga kalinya di MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan hari ini.
Pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait. Sementara pada Rabu, 27 Maret 2024, digelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dua kubu Anies-Cak Imin serta Ganjar-Mahfud.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya