TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat menyoroti peran Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu yang pasif dalam sidang sengketa Pilpres.
"Saya kebetulan hakim konstitusi yang sudah tiga kali menangani (sengketa hasil) Pilpres," ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. "Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif."
Dengan posisi yang pasif itu, kata Arief, Mahkamah Konstitusi memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap Pemilu sebelumnya tidak bisa clear. Sehingga permasalahan sebelumnya yang tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, bisa ditangani oleh MK.
"Lha kalau belum diselesaikan oleh Bawaslu, maka Mahkamah harus menyelesaikan supaya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu bisa tercapai. Sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak," tutur Arief.
Oleh karena itu, Arief menilai Bawaslu perlu menjelaskan persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul. Dengan begitu, MK bisa memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dengan benar. "Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif," ucap Arief.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan besok.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?