TEMPO.CO, Jakarta - Penulis dan sastrawan Ayu Utami mengkonfirmasi adanya ancaman dan intimidasi terhadap kelompok seniman dan budayawan dalam upaya mengkritik proses berjalannya Pilpres 2024. “Ada beberapa teman, saya rasa Butet Kertaradjasa juga mengalami semacam intimidasi dan intimidasi yang dialami teman-teman seniman masih awal sekali,” ujar ujar Ayu, saat ditemui usai menyampaikan berkas Amicus Curiae PHPU Pilpres di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.
Ayu mengatakan beberapa penggiat seni mengalami intimidasi, termasuk kehilangan akses ke platform media sosial mereka setelah mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Di Komunitas Hutan Kayu pernah mengalami juga bahwa kami membuat diskusi yang cukup kritis mengenai MK. Terutama keputusan untuk kasus (putusan nomor) 90 dan ketika itu akun Youtube kami langsung hilang,” imbuh dia. Karena itu, pada hari ini, ratusan seniman dan sastrawan secara kompak mengajukan Amicus Curiae ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Diinisiasi oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, Amicus Curiae tersebut turut ditanda tangani oleh 29 seniman dan budayawan lainnya. Mereka mewakili 159 seniman dan budayawan lainnya untuk menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Kalau kita membiarkan sistemnya itu hukum yg hanya legalistis aja tapi tidak memenuhi rasa keadilan, rasa kebenaran, kita akan menjadi hukum yang terutama menghakimi orang yg lemah," lanjut Ayu.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan ada banyak pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024. Walaupun hal tersebut sudah disuarakan oleh para guru besar hingga para seniman, namun Ayu menilai, hingga kini tak pernah didengarkan. "Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai Pemilu 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," ungkapnya.
Ayu kemudian menujukkan bukti tanda terima dokumen Amicus Curiae tersebut kepada awak media, yang berbunyi “Telah diterima dokumen dari Butet Kertaredjasa dkk, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, isi kiriman Dokumen Sahabat Peradilan PHPU, Senin, 1 April 2024, jam 10.45 WIB.”
Pilihan editor: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir untuk jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres Pekan Ini