TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi di Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Ahad malam, 31 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
DIY memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan istimewa DIY berada di provinsi.
Dalam undang-undang tersebut tercantum aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan.
Adapun dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Hasyim menyebutkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujar dia.
KPU juga secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY pada Ahad, 31 Maret 2024.
Mekanisme Suksesi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Mekanisme suksesi gubernur dan wakil gubernur di DIY tercantum dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Menurut undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.
Tata cara pengajuan calon diatur dalam Pasal 19 sampai 24 undang-undang tersebut. Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Dalam tahap ini, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kesultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.