Setelah itu, kesultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.
Lalu baik kesultanan dan kadipaten mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Surat pencalonan untuk calon gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sedangkan surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.
Dalam penyelenggaraan penetapan gubernur dan wakil gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur.
Tahapan berikutnya, DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur. Rapat paripurna digelar dengan norma masa waktu paling lama tujuh hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.
Setelah itu, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur. Penetapan itu disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat ini, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X, telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022. Mereka akan menjabat hingga 2027.
ANTARA
Pilihan editor: Respons Internal PDIP Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo