Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Gelar Pilkada 2024 Serentak di 37 Provinsi Kecuali DIY, Ini Alasannya

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterngan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterngan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Setelah itu, kesultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon gubernur dan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon wakil gubernur paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima. 

Lalu baik kesultanan dan kadipaten mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. Surat pencalonan untuk calon gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Sedangkan surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Dalam penyelenggaraan penetapan gubernur dan wakil gubernur, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat satu bulan setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sultan Hamengku Buwono sebagai calon gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur.

Tahapan berikutnya, DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur. Rapat paripurna digelar dengan norma masa waktu paling lama tujuh hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.

Setelah itu, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai wakil gubernur. Penetapan itu disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI saat ini, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X, telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022. Mereka akan menjabat hingga 2027.

ANTARA

Pilihan editor: Respons Internal PDIP Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

4 jam lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


Bupati Sleman Kustini Kembalikan Formulir ke PDIP untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

5 jam lalu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Bupati Sleman Kustini Kembalikan Formulir ke PDIP untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akan kembali maju di Pilkada 2024. Setelah dari PKB, ia juga mengembalikan formulir pendaftaran ke PDIP.


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

5 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

5 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

5 jam lalu

Mantan Bupati Jember Faida menerima cinderamata patung banteng dari Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto usai mengembalikan berkas pendaftaran di Kantor DPC setempat, Rabu (15/5/2024) sore. (ANTARA/HO-PDIP Jember)
Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?

Dari delapan orang yang mengambil formulir di PDIP, satu orang tak mengembalikan berkas.


Golkar Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju di Pilgub Jatim 2024

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2024. Golkar memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali di Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Golkar Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju di Pilgub Jatim 2024

Partai Golkar resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil Dardak untuk maju di Pilgub Jawa Timur.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

6 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

7 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

7 jam lalu

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.