Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Adat Minta Pemerintah Hormati Hak Politik Warga Papua di Pemilihan DPRP dan DPRK

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Adat Papua mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua untuk menghormati hak politik masyarakat Papua dalam proses perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) di enam provinsi di Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di seluruh Papua.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, Leonard Imbiri, menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengamanatkan daerah pengangkatan DPRP berdasarkan pada wilayah adat di provinsi (pasal 54 ayat 1) dan pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, sub-suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.

"Jadi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK tidak berdasarkan pada wilayah pemerintah (kabupaten dan distrik). Jumlah anggota DPRP/DPRK harus berdasarkan Hasil Pemilihan Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Leonard dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 31 Maret 2024. 

Wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRP, kata Leonard, harus benar- benar berdasarkan wilayah adat yang telah diputuskan dan disepakati oleh masyarakat adat di setiap wilayah adat untuk tingkat provinsi.

Sementara penetapan wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/Kota harus berdasarkan wilayah adat yang disepakati oleh setiap sub- suku dan suku, bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan distrik.

Leonard mengatakan, panitia seleksi harus menghargai mekanisme demokrasi masyarakat adat dalam memutuskan dan menetapkan calon-calon anggota DPRK dan DPRP yang telah direkomendasikan oleh lembaga adat di setiap daerah dan suku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menyerukan kepada Dewan Adat, kelembagaan adat lainnya dan masyarakat adat Papua di seluruh Tanah Papua untuk menghormati hak politik dari setiap suku, sub- suku, daerah dan wilayah adat yang ada untuk menduduki kursi pengangkatan yang tersedia di setiap provinsi dan kabuapten/Kota," kata dia. 

Dia mendorong, kelembagaan adat agar memastikan kapasitas anak adat yang akan direkomendasikan sebagai anggota DPRP dan DPRK. Selain itu, perlu juga dipastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan yang diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

Adapun keanggotaan DPRP dan DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Pemerintah provinsi kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 terkait mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029.

Pilihan Editor: Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

1 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

1 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Bantah Bunuh Warga Sipil Alexsander Parapak di Intan Jaya: Dia Mata-mata Tentara

5 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Bantah Bunuh Warga Sipil Alexsander Parapak di Intan Jaya: Dia Mata-mata Tentara

TPNPB-OPM menyatakan sudah meminta warga sipil untuk meninggalkan 8 daerah yang mereka sebut sebagai wilayah perang.


TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

17 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
TPNPB Nyatakan 8 Daerah di Papua Ini Wilayah Perang, Minta Masyarakat Pergi

Terbaru, TPNPB menyerang Polsek Homeyo dan pos Komando Rayon Militer 1705-05/Homeyo dan membakar sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya


Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.


Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polda Papua Minta KKB Tak Berbaur di Tengah Masyarakat, Siapkan Lapangan untuk Baku Tembak

Polda Papua dan juga TNI selama ini kesulitan membedakan mana pasukan KKB atau TPNPB-OPM dan mana warga sipil.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

1 hari lalu

Petugas kembali menangkap seorang anggota KKB bernama Epson Nirigi di salah hotel di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Berkas Perkara Penyuplai Senjata untuk TPNPB Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Nduga, Papua, melimpahkan berkas perkara Epson Nirigi, anggota TPNPB pimpinan Egianus Kogeya yang bertugas menyuplai senjata


Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.


Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Polda Papua sebut TPNPB Serang Polsek dan Koramil di Distrik Homeyo dari Berbagai Sisi

Serangan terbaru TPNPB di Intan Jaya terjadi dalam dua hari berturut