TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali atas putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. “Sama dengan putusan bebas. Mahkamah berpendapat putusan bebas tidak dapat dikasasi,” kata Harifin, pada wartawan di ruang kerja, Jumat (4/7).
Harifin mengatakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Tetapi, lanjut Harifin, ketentuan tersebut sudah dilenturkan oleh majelis hakim. Peninjauan kembali oleh jaksa dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu.
“Pada prinsipnya Mahkamah Agung berpendapat bahwa PK jaksa tidak dapat diterima kecuali jaksa dapat membuktikan dapat meyakinkan hakim agung bahwa ada kepentingan umum yang dilindungi dan ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilindungi,” kata Harifin.
Harifin mengatakan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali memenuhi syarat untuk melindungi kepentingan negara. “Dalam perkara Joko Tjandra ada kepentingan negara ada uang negara disitu,” kata Harifin. Untuk perkara Pollycarpus, lanjut Harifin ada sorotan tentang pelanggaran hak asasi manusia.
Dia menilai keputusan majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa itu sudah tepat. “Menurut saya putusan itu tetap profesional. Justru disitulah hakim professional karena dia bisa menerjemahkan suatu ketentuan undang-undang demi kepeningan umum, kepentingan negara dan bangsa,” kata Harifin.
Pendapat Harifin ini dikemukakan berkaitan dengan pro dan kontra putusan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali. Majelis memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dua tahun penjara. Majelis juga memutuskan barang bukti uang Rp546 miliar dirampas untuk kas negara.
Atas putusan tersebut Joko dan Syahril mengajukan peninjauan kembali. Bank Permata, dulu Bank Bali, yang merasa pemilik sah uang tersebut juga akan mengajukan Peninjauan Kembali.
Menurut Harifin, peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali. Harifin juga mengatakan Bank Permata tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. "Tapi biarkan saja proses itu berjalan," kata Harifin. Menurut dia, Bank Permata dapat mengajukan gugatan perdata bila merasa memiliki hak atas uang tersebut.
SUTARTO