Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung: Jaksa Tidak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali atas putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat. “Sama dengan putusan bebas. Mahkamah berpendapat putusan bebas tidak dapat dikasasi,” kata Harifin, pada wartawan di ruang kerja, Jumat (4/7).

Harifin mengatakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Tetapi, lanjut Harifin, ketentuan tersebut sudah dilenturkan oleh majelis hakim. Peninjauan kembali oleh jaksa dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu.

“Pada prinsipnya Mahkamah Agung berpendapat bahwa PK jaksa tidak dapat diterima kecuali jaksa dapat membuktikan dapat meyakinkan hakim agung bahwa ada kepentingan umum yang dilindungi dan ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilindungi,” kata Harifin.

Harifin mengatakan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali memenuhi syarat untuk melindungi kepentingan negara. “Dalam perkara Joko Tjandra ada kepentingan negara ada uang negara disitu,” kata Harifin. Untuk perkara Pollycarpus, lanjut Harifin ada sorotan tentang pelanggaran hak asasi manusia.

Dia menilai keputusan majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa itu sudah tepat. “Menurut saya putusan itu tetap profesional. Justru disitulah hakim professional karena dia bisa menerjemahkan suatu ketentuan undang-undang demi kepeningan umum, kepentingan negara dan bangsa,” kata Harifin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat Harifin ini dikemukakan berkaitan dengan pro dan kontra putusan peninjauan kembali dalam perkara cessie Bank Bali. Majelis memvonis mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dua tahun penjara. Majelis juga memutuskan barang bukti uang Rp546 miliar dirampas untuk kas negara.

Atas putusan tersebut Joko dan Syahril mengajukan peninjauan kembali. Bank Permata, dulu Bank Bali, yang merasa pemilik sah uang tersebut juga akan mengajukan Peninjauan Kembali.

Menurut Harifin, peninjauan kembali hanya dapat diajukan sekali. Harifin juga mengatakan Bank Permata tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. "Tapi biarkan saja proses itu berjalan," kata Harifin. Menurut dia, Bank Permata dapat mengajukan gugatan perdata bila merasa memiliki hak atas uang tersebut.

SUTARTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi


Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.


Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung


Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.


Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.


Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.


MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.


Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.


Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir. ANTARA FOTO
Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.


Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.