TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (Amin), Bambang Widjojanto menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menggerakkan aparat dan membantu memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hal itu, kata Bambang, mulai dari kunjungan kerja Jokowi pada 22 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024. Menurut BW, sapaan akrabnya, dalam konteks Pilpres 2024 kunjungan itu tidak dapat dilihat dari sekadar kunjungan kerja biasa dari seorang pemimpin negara. Ditambah pada akhir Mei 2023, Jokowi dengan tegas menyatakan niatnya untuk turut serta dalam Pemilu 2024.
“Penyataan “presiden boleh memihak dan kampanye” di akhir Januari 2024 dapat dikualifikasi sebagai manifestasi dari sikap dan perilaku patronasi yang mensugesti peran para menteri,” ujar BW, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Maret 2024.
Sikap patronase tersebut, BW menilai, akan mempengaruhi para menteri di kabinetnya untuk memberikan dukungan terbuka dan terlibat dalam kampanye mendukung Prabowo-Gibran.
Mantan Wakil Ketua KPK itu juga menjelaskan, tindakan tersebut melanggar prinsip Pemilu dan dapat dikategorikan sebagai kecurangan Pemilu yang melibatkan tindakan-tindakan yang tidak etis.
Tindakan tersebut, kata BW, dapat diamati dari sikap dan perilaku menteri dan kementeriannya. Dia mencontohkan Menteri Agama yang menyatakan dukungan terbuka dan memberikan arahan kepada penyuluh agama untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siap memberi 4 persen suara untuk 02 dan memberi pengarahan ke penyuluh agama untuk menangkan 02,” imbuh BW.
Begitu juga dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mendampingi Gibran dan mendirikan gerakan relawan untuk Prabowo-Gibran.
BW menilai keterlibatan aparat dan aparatur pemerintahan juga terjadi hingga ke tingkat terendah, misalnya di berbagai daerah di Indonesia di mana kepala daerah dan perangkat desa secara masif dipaksa untuk mendukung salah Paslon 02 tersebut.
“Yang terjadi di Sumatera Utara, Pj. Kepala Daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk kemenangan paslon 02,” lanjut BW.
Dia kemudian merinci, dampak dari semua tindakan tersebut adalah kemenangan yang sangat besar bagi Prabowo-Gibran, dengan mendulang suara terbanyak di berbagai provinsi di Indonesia. Kemenangan tersebut menimbulkan dugaan akan adanya kecurangan Pilpres 2024.
“Ada keunggulan di atas 60 persen untuk berbagai daerah, yaitu antara lain di Sulawesi Tenggara mencapai lebih dari 71 persen, di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur di atas 69 persen serta di Sulawesi Barat, Gontalo dan Papua di atas 60 persen,” lanjut BW.
BW menduga Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan sekaligus menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan sebagai modus operasi.
“Itu sebabnya MK diminta untuk mendelegitimasi kemenangan yang dihasilkan dari kecurangan absolut itu dengan melakukan diskualifikasi pasangan calon 02; atau diskualifikasi calon wakil presiden 02,” imbuh dia.
Pilihan Editor: RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya