TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan peluang pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 masih terbuka lebar. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap dalil yang disampaikan oleh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Otto mengemukakan bahwa jika Prabowo-Gibran tidak dilantik pada Oktober 2024, dapat mengganggu agenda ketatanegaraan.
“Waktu kita merencanakan Pemilu dan Pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” ujar Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024.
Todung menegaskan bahwa dalam perencanaan Pemilu dan Pilpres, sudah disiapkan dua putaran, sehingga tidak akan ada gangguan yang berarti. Dia juga menyebutkan, mengacu pada jadwal putaran kedua Pilpres, masih ada batas waktu hingga pelantikan di Oktober 2024.
Todung menilai bahwa argumen tersebut hanya bersifat mengada-ada. “Jadi menurut saya, ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada. Saya menolak alasan itu,” kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang PHPU hari ini, Otto merespons permintaan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk melakukan Pemilu ulang. "Bilamana rangkaian Pemilu ini tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan," kata Otto di ruang persidangan.
Otto juga menilai tidak tepat jika Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membawa persoalan kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut merupakan kewenangan lembaga lain. "Mahakamah Konstitusi ini kewenangannya terbatas pada hasil Pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
MK sendiri memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Menurut Otto, jangka waktu tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran agenda ketatanegaraan.
EKA YUDHA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK