TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang permohonan sengketa Pilpres oleh dua capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Kamis siang ini, 28 Maret 2024. Tak seperti kemarin, sidang hari ini digabung.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada sidang perdana kemarin, 27 Maret 2024, Majelis menawarkan agar sidang kedua digabung. Sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak, sidang hari ini digabung.
Para pihak tersebut adalah KPU selaku termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, .
Fajar pun menjelaskan alasannya. "Karena dimungkinkan ada respon kepada Pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan Pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) yang secara pokok beririsan atau sama," ujar dia kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 28 Maret 2024.
Sidang perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu akan digelar bersamaan pada pukul 13.00 WIB. Adapun agendanya adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan akan menggabungkan sidang sengketa hasil Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md.
"Oke, berarti nanti digabungkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang perdana permohonan PHPU Pilpres. Pada sidang kemarin, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud hadir langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Keduanya membacakan permohonan mereka di depan Majelis.
AMELIA RAHIMA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK