TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan akan menggabungkan sidang sengketa pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies-Muhaimin dan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud Md.
"Oke berarti nanti digabungkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024.
MK menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan PHPU. Sidang diikuti tim Anies dan Ganjar secara terpisah. Anies mulai pukul 08.00 WIB sedangkan, Ganjar dijadwalkan 13.00 WIB.
Suhartoyo mengatakan, sidang dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024. Agenda sidang, yakni jawaban pihak Termohon serta pihak Terkait.
Usulan itu awalnya ditawarkan oleh tim pengacara capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait. Yusril mengatakan, memerlukan waktu untuk mempersiapkan jawaban. Ia juga mengusulkan sidang diadakan siang hari.
"Kami keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan," kata Yusril.
Ketua MK Suhartoyo lantas sepakat dengan usulan itu. Di samping itu, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menambah bukti asalkan masih dalam jam kerja.
MK juga membatasi hanya boleh 19 saksi yang dihadirkan. Untuk saksi diberikan waktu 15 menit sedangkan ahli diberi waktu 20 menit.
Pilihan Editor: KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli