“Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi,” ujar Abdul.
Di sisi lain, kata dia, tidak ditemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam program ferienjob sehingga Kemendikbudristek pada Oktober lalu telah menegaskan kegiatan ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.
Namun Abdul mengatakan kasus TPPO berkedok magang akan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah untuk mampu meningkatkan pengawasan terhadap program yang berjalan di perguruan tinggi.
Komnas HAM segera Temui Pimpinan Kampus di Sumatera Barat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat akan menemui sejumlah rektor atau pimpinan perguruan tinggi di provinsi tersebut untuk membahas dan mengantisipasi praktik TPPO.
"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan coba bertemu (dengan pimpinan perguruan tinggi)," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul saat dihubungi di Padang, Rabu, 27 Maret 2024.
Sultanul mengatakan rencana pertemuan tersebut dinilai penting menyusul pengungkapan kasus dugaan TPPO yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia. Sultanul mengaku masih menelusuri apakah ada perguruan tinggi asal Sumbar yang ikut terseret.
Komnas HAM Perwakilan Sumbar juga akan mendalami apakah ada mahasiswa asal Ranah Minang yang berkuliah di luar Provinsi Sumbar tetapi ikut menjadi korban.
Dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Satuan Tugas TPPO Polri telah memiliki regulasi yang jelas dalam mengantisipasi tindak pidana. Komnas HAM berharap kedua lembaga itu terus bekerja efektif guna mencegah praktik TPPO tersebut.
"Kita berharap tidak ada lagi kasus TPPO apalagi yang melibatkan mahasiswa berkedok magang," ujarnya.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA
Pilihan editor: Ini Perkara Sengketa Pilpres yang Ditangani MK dari 2004 hingga 2019