TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir mengatakan THN Amin akan mengusulkan supaya MK menghadirkan menteri-menteri kabinet Jokowi. Keterangan para menteri itu penting untuk menguak fakta kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2024 dalam sidang sengketa pilpres.
"Tapi itu keputusannya pada majelis hakim nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," kata Ari usai menjalani sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Ari mencontohkan beberapa menteri yang bisa dimintai keterangan. Di antaranya, Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Menteri Keuangan bisa didalami soal penggunaan uang negara. Sedangkan, Menteri Sosial bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial.
"Supaya masyarakat tahu dan betul-betul bisa memahami secara utuh," kata Ari.
Selain itu, Ari mengatakan, sempat menyampaikan kepada MK soal keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi dari THN Amin. Ari memohon supaya MK mencatat nama-nama saksi belakangan. Tujuannya, untuk menghindari intimidasi.
Baca Juga:
"Sebab banyak saksi kami sebelumnya mengundurkan diri terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi," kata Ari.
Ari mengatakan, THN Amin juga akan mengajukan perlindungan saksi ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Namun, pengajuan itu dilihat dari urgensi keterangannya.
"Saksi yang diajukan saksi-saksi yang urgent (cek) kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," ujar Ari.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Pilpres, Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Seperti diketahui, ada dua pemohon dalam PHPU Pilpres. Pertama, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Kedua, paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang akan dilakukan secara terpisah. Kubu paslon 01 akan melakukan sidang pada pukul 08.00, sedangkan kubu 03 dilakukan pada 13.00 WIB
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar akan Digabung