TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK bukan lagi ‘Mahkamah Kalkulator’ dalam menjalankan persidangan sebuah perkara. Pernyataan Mahfud ini mendapat respons dari Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.
Menukil Tempo, Yusril mulanya menyitir istilah dalam ilmu fiqih, nasikh wal mansukh, yakni pendapat awal dan pendapat akhir. Pendapat ahli hukum atau ahli fiqih, kata dia, bisa berubah karena situasi.
"Jadi kalau itu diucapkan pada 2014, itu betul. Tapi setelah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017, telah ada pembagian kewenangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.
Beleid yang dimaksud Yusril adalah Undang-Undang Pemilu. Dalam regulasi tersebut, kata dia, telah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi kalau masalahnya misal persyaratan calon, memenuhi atau tidak, ijazahnya palsu atau tidak, dan sebagainya itu ranah administratif yang dibawa ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)," tutur Yusril.
Jika tidak puas dengan Bawaslu, Yusril mempersilakan pemohon untuk maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut dia, permohonan ini bahkan bisa dibawa hingga tingkat Mahkamah Agung atau MA.
"Kalau ada pelanggaran pidana itu ranahnya Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang akan selesaikan," ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Jika Gakkumdu mengatakan ada unsur pidananya, kata dia, dugaan pelanggaran itu bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Setelah itu, prosesnya bisa masuk ke sengketa hasil Pemilu di MK.
"Jadi pendapat itu ada namanya qaul qadim dan qaul jadid dalam ilmu fiqih, ada pendapat lama dan pendapat baru," ujar Yusril. "Saya tidak menyalahkan Pak Mahfud, pak Mahfud kan Kyai, paham betul nasikh wal mansukh dan qaul jadid."
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan bahwa MK bukan lagi 'Mahkamah Kalkulator' dalam menjalankan persidangan sebuah perkara.
"Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi ‘Mahkamah Kalkulator’," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Mahfud, putusan MK pada 2008 adalah pertama kali masyarakat mengetahui bahwa MK bukan ‘Mahkamah Kalkulator’. Adapun salah satu bukti MK bukan sekadar ‘Mahkamah Kalkulator’ adalah terdapatnya istilah TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.
"Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator," ujarnya.