TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md menegaskan, belum saatnya memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Meskipun Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengumumkan mereka unggul pada 20 Maret 2024 lalu.
Menurut calon wakil presiden nomor urut tiga itu, kepastian pemenang Pilpres 2024 baru ada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU.
“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa, kami berjiwa besar,” kata Mahfud dalam siniar Rhenald Kasali pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia mengatakan, Paslon 03 belum kalah dalam laga Pilpres 2024. Merujuk pada mekanisme yang diatur konstitusi dan prosedur hukum, penentuan kekalahan serta kemenangan masih agak jauh. Pasalnya, masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket. Kedua jalur ini, kata Mahfud dapat memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada rangkaian Pilpres.
Apa pun hasil peradilan MK, tutur dia, Paslon 03 akan tetap menempuh jalur hukum. Hal ini karena MK layaknya panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia. “Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK."
Tim 03 telah menyiapkan bukti dan saksi ke persidangan yang diperkirakan akan dimulai pekan ini. Namun, kata Mahfud, sejumlah saksi balik kanan mengundurkan diri, sebab takut bersaksi di persidangan.
Eks hakim konstitusi itu menyebut, lembaga sejenis MK di beberapa negara pernah membatalkan hasil Pemilu. Setidaknya, ada tujuh negara yang membatalkan seorang presiden terpilih. Misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina. Pembatalan tersebut umumnya konsekuensi atas faktor kecurangan.
Selanjutnya, kata Todung soal latar belakang gugatan...