TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan telah mengajukan 13 gugatan hasil Pemilihan Legislatif alias Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Secara keseluruhan itu ada 13 (permohonan)," kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi atau BBHA PDIP, Erna Ratnaningsih, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.
Secara rinci, permohonan tersebut terdiri dari 13 provinsi. Yaitu, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Permohonan itu terdiri dari 2 untuk sengketa hasil Pemilihan DPR RI. Sedangkan 11 sisanya adalah permohonan sengketa hasil Pemilihan DPRD Provinsi.
Lebih lanjut, dia mengakui PDIP berharap mendapatkan penambahan suara jika permohonan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap bahwa ini (berpotensi menambah suara) karena kan tujuan kita mengajukan permohonan karena ketika kami keliling ke daerah-daerah itu, kita kesulitan untuk memperoleh bukti C1 plano dan juga saksi-saksi," tutur Erna.
Ini lantaran, klaim dia, ada mobilisasi dan juga intimidasi. Sehingga bukti dan saksi-saksi yang diperoleh tidak bisa optimal.
"Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat, kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini," tutur Erna. "Itu lah yang menyebabkan jumlahnya hanya 13."
Pilihan Editor: Raker soal Penyelenggaraan Pemilu, PDIP Minta Legislator Kritis, Tak Hanya Memuji