TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan atau Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP ihwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pada rapat tersebut, Anggota Komisi Pemerintahan Fraksi PDIP, Komarudin Watubun meminta agar rekannya sesama legislator bersikap kritis terhadap pemerintah dan penyelenggaran pemilu. "Masalah ini, masalah serius," kata Komarudin pada rapat di Kompleks parlemen, Senin, 25 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat bidang Kehormatan PDIP itu melalui interupsi, manakala mempertanyakan sikap KPU yang sebelumnya meminta agar rapat dengar dengan DPR dijadwalkan ulang. "Ini serius, kenapa saya minta Senin tetapi tidak ada yang mewakili," ujar Komarudin.
Alasan Komarudin mempertanyakan hal ini karena menurutnya selama berlangsungnya rapat pemerintah dan penyelenggara pemilu dengan Komisi II, dinamikan yang terjadi adalah tindakan saling memuji.
Padahal, Komarudin melanjutkan, di luar sana masyarakat telah menilai dan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu kali ini adalah pemilu yang brutal dan terburuk sepanjang sejarag reformasi. "Tapi dari tadi kita hanya dengar yang baik-baik saja," ucapnya.
Sehingga, dia mengingkatkan koleganya para legislator untuk menunjukkan sikap dan fungsinya duduk di parlemen.
Komarudin mengatakan, legislator sebagai respresentasi masyarakat mesti menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya terkait penyelenggaraan pemilu yang dinilai brutal dan paling buruk ini. "Jangan yang bagus-bagus aja, kita harus sampaikan terbuka untuk beri penilaian," kata dia.
Dua pekan lalu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penjadwalan ulang rapat dengar dengan Komisi Pemerintahan.
Surat bernomor 500/PR.05-SD/01/2024 itu ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari dengan penyampaian alasan, KPU belum dapat menghadiri agenda rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 14 Maret lalu.
Hasyim menjelaskan, alasan penjadwalan ulang itu terkait adanya agenda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2024.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Adapun DPR, menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP guna membahas penyelenggaraan dan evaluasi Pemilu 2024.
ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Sejumlah Parpol Berkukuh akan Gulirkan Hak Angket, Bagaimana Peluangnya di DPR?