Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Md telah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK.
Lewat permohonan yang diajukan pada Kamis, 21 Maret 2024 ini, kubu Anies-Muhaimin menuntut agar diadakan pemungutan suara ulang.
"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menuturkan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran yang sudah bermasalah sejak awal.
TPN minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi
Sementara TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan PHPU Pilpres ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan gugatan diajukan untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang berat sebelah.
Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo. Pencalonan Gibran, Todung melanjutkan, ditengarai dilakukan dengan menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika sebagaimana putusan yang disampaikan MKMK dan DKPP.
"Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung di Gedung MK, Sabtu, 23 Maret 2024.
Todung mengatakan, pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden, mencederai demokrasi dan konstitusi bangsa oleh nepotisme.
"Nepotisme inilah yang membuahkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi," ujar Todung.