TEMPO Interaktif, Malang - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kebingungan mengatasi limbah medis dari sejumlah rumah sakit dan poliklinik. Terutama limbah padat bekas botol infus, jarum suntik dan peralatan medis serta limbah cair medis lainnya. Dari total sebanyak delapan rumah sakit swasta dan 30 an polklinik belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta pengolah limbah padat.
Apalagi, limbah medis padat dikategorikan sebagai bahan berbahaya dan beracun. Sementara, saat ini hanya Rumah Sakit Daerah Kanjuruhan yang memiliki incenerator atau alat pemusnah limbah medis padat dan IPAL. Rata-rata setiap hari memusnahkan sebanyak seribu botol infus dan peralatan medis lainnya. "Itupun kapasitasnya hanya cukup untuk limbah Rumah Sakit Kanjuruhan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Agus Wahyu Arifin, Kamis (2/7). Demikian juga dengan peralatan medis dan limbah padat dari 39 Puskesmas di Kabupaten Malang. Barang tersbeut dimusnahkan secara manual, karena tak memiliki alat pemusnah.
Para pengelola Rumah Sakit swasta ini kebingungan menangani limbah medis padat setelah sejumlah oknum petugas Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang diperiksa karena menjual limbah medis seperti botol infus. Ia menduga selama ini, praktik serupa juga dilakukan di Rumah Sakit swasta lainnya. Akibatnya, mereka ketakutan akan dijerat dengan sangkaan hukum pidana yang sama.
Untuk itu, kini Agus tengah meminta pendapat terhadap pakar lingkungan dan sanitasi. Apakah, limbah medis terhadap upaya penanganan limbah medis padat. Namun, sejauh ini belum ada jawaban yang tepat dan jelas mengenai masalah ini. "Pendapat pakar sanitasi ini akan dijadikan rujukan rumah sakit yang lain," jelasnya.
Sedang, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Subandiyah Aziz mengatakan belum ada aturan terbaru yang mengikat pengolahan limbah medis. Aturan sebelumnya, menyebutkan pengolahan limbah medis menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun, seiring bergulirnya reformasi pengolahan limbah medis diserahkan kepada daerah. Awalnya, limbah medis di Jawa Timur dikumpulkan di Pasuruan selanjutnya dimusnahkan di Cileungsi Jawa Barat. "Limbah medis gak boleh dibuang sembarangan, karena beracundan berbahaya," jelasnya. Menurutnya, limbah medis sangat berbahaya dan berpotensi menularkan berbagai penyakit seperti HIV/IDS, Hepatitis B dan Hepatitis C. Untuk itu, harus dilakukan langkah pencegahan dengan memusnahkan seluruh limbah medis secara aman.
EKO WIDIANTO