TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengungkapkan, hingga Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 17.00, belum ada pemohon dari partai politik yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilihan Legislatif Pemilu 2024.
"Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU)," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya pada Kamis siang, 21 Maret 2024.
Adapun Partai Persatuan Pembangunan atau PPP disebut-sebut akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ditanya mengenai hal itu, Fajar menyebut dirinya belum mengetahui rencana itu.
Dia memastikan MK juga belum mendapatkan informasi mengenai kepastian PPP akan mengajukan permohonan PHPU. "Kontak ke saya enggak ada," kata dia.
Fajar mengatakan, pemohon memang harus mempersiapkan banyak dokumen seperti alat bukti. Pemohon, kata Fajar, juga harus melakukan koordinasi dengan banyak pihak. Karena itu, wajar saja jika partai politik belum mendaftarkan permohonan hingga hari kedua.
"Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," tutur Fajar.
Fajar mengatakan, MK akan stand by 3 x 24 jam—setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu—untuk menerima permohonan PHPU Pileg. Sehingga pemohon bisa datang kapan saja ke MK untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu.
Adapun Wakil Ketua PPP Amir Uskara sebelumnya mengatakan, partainya akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok, Sabtu 23 Maret 2024. Tim hukum PPP saat ini sedang merampungkan data.
"Data kita sudah hampir rampung. Maka kalau tidak hari ini besok kita sudah ajukan ke MK," kata Amir saat dihubungi, Jumat 22 Maret 2024.
Seperti diketahui, partai berlambang Ka'bah itu tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024. Sebab, PPP tidak bisa memperoleh suara untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU.
Pilihan Editor: Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA | HENDRIK YAPUTRA