TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah atau Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam ketetapan yang diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, PDIP dinyatakan unggul.
PDIP memperoleh 25.387.279 suara disusul Golkar di peringkat kedua dengan 23.208.654 suara, dan Gerindra yang meraih 20.071.708 suara berada di peringkat ketiga. Jumlah suara sah secara nasional untuk Pileg 2024 sebanyak 151.796.631.
KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Sesuai aturan, KPU akan memberikan waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi. Jika tidak ada yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan hasil Pileg.
Menanggapi ketetapan KPU itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang dipastikan tidak lolos ke Senayan, berencana mengajukan gugatan ke MK. PPP gagal memperoleh suara untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengklaim suara partainya digembosi di beberapa daerah pemilihan setelah pencoblosan pada 14 Februari lalu. Rommy beralasan, sejak 8-20 Maret 2024, partainya telah mengamati rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan data internal partai, kata Rommy, perolehan suara PPP justru melampaui 4 persen.
Selain PPP, Partai Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan PHPU ke MK sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Sekjen DPP Perindo Ahmad Rofiq mengatakan MK menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan Pemilu itu curang atau tidak. Dia juga mengatakan Perindo menyatakan menolak hasil pleno rekapitulasi KPU RI.
Namun hingga Kamis siang, 21 Maret 2024, MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan permohonan PHPU untuk Pileg. "Mungkin semua sedang melengkapi semua (persyaratan) permohonannya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya.
MK Tangani 260 Sengketa Pemilu 2019
Ini bukan kali pertama hasil pemilihan umum digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2029, MK menangani 260 perkara perselisihan suara DPR, DPRD dan DPD atau Pileg yang diregister. Dari 260 perkara tersebut, MK hanya mengabulkan 12 perkara.