TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
"Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dia menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.
Ari Yusuf menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal.
Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.
Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," beber Ari Yusuf.
Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan.
"Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tutur Ari Yusuf.
Pilihan editor: Ganjar Pranowo Bakal Antar Langsung Gugatan Sengketa Pilpres ke MK