TEMPO.CO, Jakarta - Dua massa pro dan kontra ihwal dugaan kecurangan Pemilu 2024 beradu orasi saat demonstrasi menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KPU, Jakarta Pusat, hari ini Rabu, 20 Maret 2024.
Kedua kubu dipisahkan pagar penghalang yang dipasang kepolisian. Sejak siang tadi, massa yang mendukung pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi mulai memenuhi sisi barat Jalan Imam Bonjol. Mereka mulai berorasi menggunakan mobil pengeras suara.
Di depan mobil pengeras suara, tidak sedikit poster yang dipasang. Salah satu poster itu bertuliskan “Mahasiswa, pelajar, dan pemuda mendukung hasil keputusan KPU dan menolak pemakzulan presiden serta siap mengawal Presiden Jokowi sampai akhir periode”.
Pamflet lainnya berbunyi “Tolak isu pemakzulan Jokowi, jangan hasut dan provokasi rakyat” dan “Kami dukung KPU dan Bawaslu bekerja independent tanpa intervensi”.
Orator dari massa pro Presiden Jokowi mengklaim bahwa KPU dan Bawaslu sudah bekerja sesuai undang-undang. “Sorry yee… jika kalian takut bertanding, takut bertarung. Harusnya kalian sudah tahu siapa yang kalian hadapi,” katanya.
Di sela-sela orasi, mereka memutar jingle Prabowo-Gibran, lagu berjudul 'Oke Gas' lebih dari tiga kali. Selama lagu diputar, puluhan demonstran itu berjoget sambil berjingkrak dan berpose dua jari. “Oke gas, oke gas, tambah dua torang gas!” teriak mereka.
Tak sampai di situ, mereka juga menuduh demonstran kontra sebagai tukang provokasi. Dalam orasinya, mereka menuntut semua pihak menerima hasil Pemilu 2024 dan menolak upaya pemakzulan Jokowi.
KPU RI akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional setelah menyelesaikan rekapitulasi suara dua provinsi terakhir, Papua dan Papua Pegunungan. Sampai saat ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 dari 38 provinsi.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan pleno rekapitulasi akan digelar dengan satu panel dan dipimpina langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Setelah pleno dua provinsi selesai, KPU akan memeriksa kembali dokumen dan membuat Surat Keputusan KPU RI tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.
“Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca menjalankan ibadah ini puasa ya, waktu berbuka,” kata August saat ditemui di Kantor KPU RI.
DEFARA DHANYA | EKA YUDHA
Pilihan Editor: PSI Gagal ke DPR, Kaesang Gelar Pertemuan di DPP Besok