INFO NASIONAL – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online dan kurir.
“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty, Rabu, 20 Maret 2024.
Netty mengatakan, meskipun statusnya adalah mitra, pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT seperti para driver ojek online dan kurir.
“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.
Netty mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menjamin implementasi di lapangan. Menurutnya, melakukan pendekatan kepada perusahaan transportasi daring menjadi salah satu langkah agar perusahaan mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal.
Ia menekankan, selain driver ojek online, kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.(*)