Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

image-gnews
Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Koentjoro Soeparno mendapat teror melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor pribadinya, pada Sabtu, 16 Maret 2024. Teror itu datang setelah ia terlibat aksi “Kampus Menggugat: Tegakkan Etika & Konstitusi, Perkuat Demokrasi” pada Selasa, 12 Maret 2024 yang digelar di Balairung UGM.

“Dia mengatakan saya sudah tua. Curang-curang, saya dibilang pembela 03, mau cari jabatan, dan jenggot saya sudah putih tua,” kata Koentjoro, kepada Tempo.co, menirukan isi pesan itu, pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Guru Besar Psikologi UGM itu menunjukkan keseluruhan isi pesan tersebut kepada Tempo.co, yang belum dihapus atau diblokirnya. Dalam pesan yang masih tercatat ia terima pukul 06.45, tertulis: “Pemilu curang, pemilu curang. Mbah mu u u uKoe arep mbelo koncomu 03 to, oalah pak tue pak tue… Aku wong jateng ae ora srek kok karo Ganjar. Kok koe mbelo mbelo ngomong pemilu curang, arep jatah jabatan to nek menang…isin karo jenggotmu kui lo..,”. 

Seseorang yang mengirim pesan itu sebelumnya menggunakan foto profil logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawahnya bertuliskan Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

"Maturnuwun, namun saya lebih menghargai panjenengan kalau jantan. Jangan memalsukan diri dengan KPK,"  balas Koentjoro. 

Menurutnya, selepas membalas, foto profil orang itu kemudian dihapus dan menuliskan, “Sopo sing ngaku KPK kok.” 

Menurut Koentjoro, selepas ia membalas, foto profil orang itu kemudian dihapus. Koentjoro pun mencoba melacak pengirim pesan tak dikenal itu dengan meminta bantuan temannya. Pengirim pesan pun teridentifikasi sebagai seorang penipu. “Lokasinya di Batam,” kata dia. 

Setelah membacakan Petisi Bulaksumur, Koentjoro berulang kali diserang oleh buzzer melalui di akun Instagram pribadinya. “Kalau yang dari Instagram lebih canggih, itu lebih sistematis. Karena kemudian ketika ada apa, mereka langsung nimbrung banyak. Kemudian saya katakan kalau ini buzzer mesti,” jelasnya. 

Tak hanya diserang melalui buzzer di media sosial, Koentjoro pun sempat dicari oleh orang tak dikenal yang datang ke Fakultas Psikologi UGM. Orang tak dikenal itu pun ditemui oleh Juni Prianto, anggota Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) Fakultas Psikologi yang tengah bertugas hari itu. 

Menurut pengakuan Juni, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang tak dikenal itu duduk di dekat kanopi sambil mengaji dengan keras. Karena dianggap mengganggu proses perkuliahan, Juni menghampiri orang itu. Orang tak dikenal itu pun menyampaikan niatnya untuk bertemu dengan Koentjoro. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau saya gak turun gunung dan ketemu Pak Koen, ya negara ini rusak,” ujar Juni, kepada Tempo, menirukan ucapan orang tak dikenal itu, pada Selasa, 19 Maret 2024. 

Kalau menurut SOP kami, kata Juni, ketemu dengan dosen atau pejabat itu harus konfirmasi dulu. “Waktu itu bapaknya ngaku dari Kalimantan. Dia naik bentor, orangnya tinggi tapi badannya tidak begitu besar. Ia pakai setelan rapi,” ujar Juni.  

Ini bukan teror pertama yang dialami prof Koentjoro.  Sebelumnya pun pernah ia alami usai membacakan petisi Bulaksumur.  “Teror itu saya alami sebelum coblosan (pemungutan suara) dan pasca-coblosan (Pemilu 2024),” katanya. Sebelum proses pemungutan suara, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Petisi Bulaksumur sendiri dilaksanakan pada Rabu, 31 Januari 2024. Saat itu, sivitas akademika UGM yang terdiri dari beberapa guru besar, dosen, dan mahasiswa berkumpul di Balairung UGM. Mereka mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dinilai sudah keluar jalur. 

Teror yang Koentjoro alami, tak membuat dirinya gentar sedikitpun. “Saya tidak pernah takut kok. Di antara yang mem-bully dan mendukung, itu lebih banyak yang mendukung kok,” ujarnya. 

“Kalau yang dari Instagram lebih canggih, itu lebih sistematis. Karena kemudian ketika ada apa, mereka langsung nimbrung banyak. Kemudian saya katakan kalau ini mesti buzzer,” ujarnya. 

Koentjoro pun dikirimi pesan oleh temannya dari Polda DIY. Pesan itu menawarkan untuk mengusut teror yang ia alami. Namun, Koentjoro menolak untuk melaporkan peristiwa teror yang ia alami. “Saya sampaikan pada dia bahwa ga perlu,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.