Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih

image-gnews
 kawalpemilu.org
kawalpemilu.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek urun daya netizen prodata Indonesia, KawalPemilu.org, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat sistem penghitungan langsung dari TPS yang mumpuni. Hal ini menutup peluang kecurangan dan hasil akhir dapat diketahui jauh lebih cepat.

Masukan ini mereka suarakan setelah berhasil menghitung perolehan suara Pilpres 2024 dengan cakupan 82,54 persen atau 679.588 TPS dari total TPS sebanyak 823.366.

Co-founder KawalPemilu, Ainun Najib, mengatakan hitungan paling transparan, sah, dan murni terjadi di TPS karena melibatkan warga sekitar dan para saksi. Sebabnya ia menyarankan KPU tidak perlu lagi melakukan penghitungan berjenjang secara manual. “Tinggal input data dan fotonya ke sistem KPU,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dengan demikian hasil akhir Pemilu bisa diumumkan dalam hitungan hari, bukan bulan. Ainun mencontohkan hasil kerja KawalPemilu.org yang mampu mengumumkan real count hasil Pemilu 2014 dalam waktu sepekan denan 99,76 persen TPS bisa dicapai oleh 700 relawan.

"KPU punya jutaan petugas KPPS di seluruh Indonesia. Bila setelah TPS ditutup mereka fokus pada satu saja proses hitung resmi tanpa banyak salinan, kami yakin Indonesia bisa mengumumkan hasil akhir dalam hitungan hari,” ujarnya.

Selain itu, proses rekapitulasi resmi yang bisa disaksikan real time oleh publik melalui situs KPU akan menutup kemungkinan pengalihan atau penggelembungan suara.

Ainun menuturkan pada Pemilu kali ini situs KawalPemilu.org menerima 7.768 laporan publik yang tersebar di seluruh provinsi. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memonitor penghitungan suara.

Oleh sebab itu, pihak KawalPemilu berharap aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi disalurkan melalui sistem yang tidak hanya menunjukkan progress hitung suara, tapi juga memberi fitur untuk menerima dan menindaklanjuti laporan warga.

Sebagai informasi, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jerman dan Inggris, sudah menerapkan sistem suara dari tiap TPS langsung ditabulasi dan diketahui dalam waktu singkat dengan bantuan teknologi. Namun di Indonesia, ujar Ainun, bukti fisiknya, yaitu C.HASIL, harus tetap ada. Di sistem ada fotonya, sementara lembar fisiknya bisa dibuka bila ada sengketa atau bahkan keraguan. 

Rekomendasi Memerlukan Revisi UU Pemilu

Seluruh rekomendasi tersebut membutuhkan revisi UU Pemilu, karena saat ini satu-satunya penghitungan yang menjadi acuan hasil akhir Pemilu adalah rekapitulasi berjenjang manual yang memakan waktu lama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Co-founder KawalPemilu.org, Elina Ciptadi, menyampaikan pihaknya menyadari performa Sirekap tahun ini tidak optimal. "Tapi kami tidak bisa diam saja ketika berulang kali mendengar ‘angka Sirekap tidak menjadi acuan hasil akhir’ sebagai alasan. Karena itu berarti sistem bisa saja dibuat seadanya dan bisa ditiadakan sewaktu-waktu padahal sudah memakan banyak biaya, tanpa konsekuensi,” ucap Elina.

Maka dari itu, menurut Elina, UU Pemilu perlu memandatkan penghitungan hasil akhir langsung dari TPS yang dibantu teknologi, sehingga KPU tidak punya pilihan kecuali membuat sistem yang bagus, mudah, transparan, dan dapat dilihat seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan ada lagi insiden di mana progress tabulasi tiba-tiba tidak lagi terlihat di laman situs informasi Pemilu KPU, seperti yang terjadi sejak 5 Maret 2024. Ini menimbulkan berbagai spekulasi yang meresahkan. Revisi UU Pemilu yang menentukan hasil akhir melalui tabulasi langsung dan transparan dari TPS akan memastikan insiden ini tidak terulang,” kata Elina. 

 

Pemilu Serentak Harus Beriringan dengan Adaptasi Teknologi

Melanjutkan penjelasannya, Ainun menyampaikan sudah saatnya Indonesia mengadaptasi teknologi untuk memudahkan kerja akbar Pemilu serentak. Tentunya dengan proses bisnis yang mengantisipasi segala hambatan yang mungkin timbul, seperti kesalahan baca OCR, deteksi jumlah suara yang melampaui DPT, keterbatasan bandwidth internet, maupun kapasitas server.

Selain itu, sistemnya juga harus diuji fungsi berkali-kali sebelum hari H. Hal ini untuk memastikan para penggunanya, terutama KPPS, bisa menggunakan sistem ini dengan minim hambatan. “Bila pemerintah dapat membuat sistem penyelenggaraan Pemilu dengan teknologi yang mumpuni, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, gerakan urun daya masyarakat seperti KawalPemilu tidak dibutuhkan lagi. Ini konsisten dengan negara-negara yang demokrasinya sudah lebih matang dimana rakyat percaya pada sistem yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ainun Najib.

 

Pilihan Editor: Gibran Sebut Transisi dari Pemerintahan Jokowi Sudah Dibahas Bulan Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

45 menit lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

5 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

6 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

10 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

21 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.