TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI batal melaksanakan rekapitulasi suara nasional hasil Pemilu untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan pada malam ini. Anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan, rekapitulasi untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan akan dilakukan besok pagi, Rabu, 20 Maret 2024.
"Insya Allah esok pagi akan dijadwalkan pembacaan hasil rekapitulasi KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan," kata Idham kepada Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Idham menjelaskan, saat ini, KPU Papua Pegunungan masih melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Kabupaten Tolikara di Jayapura. "Lokasi rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara di Hotel Grand Alison, Sentani, Jayapura. Lokasinya dekat bandara," kata dia.
Menurut Idham, malam ini pada Pukul 22.00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan rekapitulasi suara di Papua Pegunungan belum selesai karena keamanan dan kendala teknis. "Untuk Papua Pengunungan sedang pleno untuk Kabupaten Tolikara di Jayapura karena situasi keamanan," kata dia.
Afif menjelaskan rapat pleno rekapitulasi suara Kabupaten Tolikara harusnya dilakukan di Jayawijaya. Namun, dengan memperhatikan situasi keamanan, KPU memindahkan rapat pleno rekapitulasi ke Jayapura.
"Jadi situasi ini koordinasi kami dengan kepolisian yang membuat kami membuat langkah antisipastif, khusus pleno rekap Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamenhan atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura," kata Afif.
Hingga saat ini, ada 36 provinsi dari 38 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 34 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat.
Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Pilihan Editor: KPU DIkejar Tayang, Akankah Umumkan Hasil Pemilu 2024 Lebih Cepat?