TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati ketentuan pemilihan dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dalam draf terbaru RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.
Hal tersebut disetujui dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. Rapat itu dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Senin.
Hal itu kemudian ditanyakan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada pesera rapat. Mereka pun menyatakan setuju dengan ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta bisa menjabat untuk dua periode. Supratman juga menyatakan penunjukan dan pemberhentian mereka akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Selain itu, pemerintah mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada satu putaran. Sebelumnya, terdapat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR.
Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa usulan pemerintah agar gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada satu putaran merujuk kepada UU Pilkada dan penerapannya di daerah khusus lain, seperti Aceh dan Papua. “Sama dengan berlakunya Pilkada, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap dia.
Diketahui, selama ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta diatur mirip dengan Pilpres, yaitu baru dinyatakan menang jika sudah mendapatkan 50 persen plus satu suara. Namun, dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang.
Baleg DPR mengatakan usulan dari pemerintah itu juga sudah mempertimbangkan aspek sosiologis dan pembiayaan Pilkada DKJ. Dengan perubahan tersebut, Pilkada Jakarta dua putaran seperti pada 2017 tidak akan terjadi lagi.
“Karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Begitu ya?” ujar Supratman. Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat hari ini. "Setuju ya? Setuju?" tanya Ketua Baleg DPR itu yang dijawab setuju oleh hadirin rapat.
Pilihan Editor: Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada