TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, terkait pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurut Jhonny, bantuan sosial (Bansos) tersebut seharusnya tetap diberikan hingga penerima KJMU menyelesaikan kuliahnya.
“Kita udah langgar konstitusi. Oke, ini penghematan anggaran. Sementara pemerintah sekarang menyiapkan makan siang dan susu gratis. Masa untuk ini (pendidikan), kita nggak mau?,” kata Jhonny dalam rapat perihal evaluasi dan penjelasan soal KJMU di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Adapun program makan siang dan susu gratis merupakan program calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto
Jhonny mencurigai adanya rencana penghematan anggaran oleh pemerintah daerah untuk bantuan sosial (Bansos), termasuk pendidikan dan kesehatan, dengan merujuk pada fenomena yang sudah terjadi pada program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. “Orang-orang yang udah dapat DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial) masih diukur lagi tingkat kemiskinannya sampai mana,” imbuhnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut melibatkan pemangkasan jumlah penerima program bantuan pendidikan, meskipun mereka sudah terdaftar dalam DTKS dan seharusnya dianggap sebagai keluarga prasejahtera yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, Jhonny juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Pj Heru Budi terkait polemik pemotongan penerima KJMU kemarin.“Udah saya telepon, makanya langsung diubah kan tiba-tiba (evaluasi Pemprov soal KJMU). Itu yang saya pikirkan," ujar Jhonny.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno, juga mengecam kebijakan Pj Heru Budi. Dia bahkan membandingkan kebijakan Heru dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menurutnya lebih memprioritaskan pendidikan bagi para pelajar.
“Jaman Pak Anies enggak ada yang ngantri pangan begitu, lalu KJP, KJMU enggak ada masalah,” ungkap Sutikno.
Lebih lanjut, Sutikno juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta dalam penerapan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) dalam penyaluran KJMU.
“Kami tidak paham dan tidak pernah diajak komunikasi atau dibagikan informasi dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Kalau menggunakan kebijakan karena keterbatasan anggaran, harus menggunakan desil, ya sampaikan ke dewan,” lanjutnya.
Saat ini, dalam menentukan penerima manfaat dari program KJP Plus dan KJMU, Pemerintah DKI menggunakan sistem Desil. Adapun kategori Desil 1 mencakup individu atau keluarga yang berada dalam kategori sangat miskin, Desil 2 untuk yang miskin, Desil 3 untuk yang hampir miskin, dan Desil 4 untuk yang rentan miskin.
Di sisi lain, warga yang termasuk dalam Desil 5 hingga 10, yang merupakan kategori mampu secara ekonomi, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan dari program KJP Plus dan KJMU.
Pilihan editor: Mendagri Tito Karnavian Harap RUU DKJ Disahkan sebelum DPR Reses