INFO NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun regulasi terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Regulasi tersebut dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.
Penanganan tersebut menurut Mendagri perlu menjadi program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pemda agar membuat Peraturan Daerah untuk khusus penanggulangan bencana Karhutla,” katanya pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis , 14 Maret 2024.
“Sekali lagi ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran. Termasuk tadi dari rekan Kapolda menyatakan perlu adanya status tanggap darurat, baru nanti bisa melakukan operasi, dan lain-lain,” tambah dia.
Berdasarkan catatan KLHK, Mendagri memaparkan, baru 13 provinsi yang sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi Karhutla. Regulasi itu baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur, maupun Instruksi Gubernur.
Dia menekankan agar Pemda segera membuat aturan khusus mengenai penanganan Karhutla lintas sektor.
“Ada 18 provinsi menurut catatan KLHK memang tidak menjadi atensi Karthutla, tapi perlu diwaspadai, karena kadang-kadang kejadian juga seperti di Jawa Timur. Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi, dari 18 provinsi yang non-atensi sudah memiliki regulasi,” ujar dia.
Kebakaran gambut yang terjadi di daerah lanjut Mendagri juga harus dicegah jangan sampai terjadi. Selain upaya pencegahan, kecukupan air diperlukan ketika sewaktu-waktu kebakaran terjadi. (*)