Dasar hukum dan besaran bantuan KJMU tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuan Rp9 juta per semester untuk dana biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial KJMU tahap I tahun 2024 berkurang 771 orang. Purwosusilo menyebutkan beberapa penyebabnya adalah sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, hingga TNI-Polri.
Dia menegaskan, dari 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan. "Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran," kata dia.
Dinas Disdukcapil DKI Jakarta menemukan 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data. Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret lalu.
Dia mengatakan parameter pemadanan data ini antara lain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Selain itu juga data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan Kepala Keluarga (KK) penerima KJMU.
ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR