TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah tidak keberatan jika Pilkada 2024 tetap diselenggarakan pada November mendatang, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menegaskan, pemerintah akan sepenuhnya mengikuti pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilu yang akan dilakukan oleh DPR setelah putusan MK tersebut.
“Kalau mau dilaksanakan September (Pilkada Serentak), kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah,” kata Tito, saat ditemui di area DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Tito, UU Pemilu merupakan inisiatif DPR, sehingga pemerintah telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dan sepenuhnya menyerahkan proses pembahasan kepada DPR. Tito juga menyebutkan, pemerintah akan mendengarkan pendapat partai-partai yang berkontestasi.
“Maka MK di dalam pertimbangan menyampaikan itu, kembali pada idealisme. Anda dipilih menjadi DPR, konsisten dong di DPR, makannya kalau bisa dilaksanakan tanggal 27 November (Pilkada Serentak),”
Sebelumnya, terdapat wacana untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024 dari bulan November menjadi September 2024 untuk menata rentang waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
“Intinya, meminta pasal yang utamanya adalah supaya yg selama ini mundur, anggota DPR, DPRD, DPD tingkat satu maupun tingkat dua, itu kalau mau di Pilkada dia harus mundur. Nah ini, tambahannya minta yang sudah terpilih berdasarkan keputusan KPU, yang belum dilantik juga mundur,” ujar Tito.
MK secara resmi telah mengeluarkan putusan yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak, sebagaimana dijelaskan dalam putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Februari 2024.
Perkara tersebut yakni hasil uji materi dari Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada yang sebelumnya diajukan dua mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi, menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada bulan November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," ujar Daniel, membacakan pertimbangan putusan.
Ketua KPU, Idham Holik, juga memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal pada 27 November 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
DPR sebelumnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 menjadi September. Hal itu tercantum dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024.
Adapun wacana untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024 pertama kali mencuat saat rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu, 10 April 2023. Dalam rapat tersebut, salah satu pembahasannya yakni perihal percepatan pemilihan kepala daerah.
"Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti (dibahas lebih lanjut)," tutur Mahfud Md, yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Pilihan Editor: Mendagri, DPR, dan DPD Kompak Bilang Gubernur DKJ Dipilih Langsung oleh Rakyat
ADINDA JASMINE PRASETYO | ANANDA RIDHO SULISTYA | IKHSAN RELIUBUN