TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku dirinya tidak khawatir jika Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika disahkan. Hal ini karena UU DKJ berpotensi cacat formil lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah ditetapkan UU Ibu Kota Negara (IKN).
"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi subtansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh. Nanti kita hadapi, kita jelaskan," ujar Tito ketika ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Adapun UU DKJ seharusnya diselesaikan dua tahun setelah UU IKN disahkan, yakni pada 15 Februari 2024 lalu. “Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan DPD yang disahkan pada 2022,” tuturnya.
Kalau nanti sudah disepakti, kata Tito, pemerintah siap jika UU tersebut yang akan digugat ke MK. “Begitu disepakati, kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," ucapnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa RUU DKJ ditargetkan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024. Oleh karena itu, dia mengharapkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini.
"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Supratman dalam rapat hari ini.
Supratman mengatakan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah dimulai hari ini. "Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Pilihan Editor: RUU DKJ, Mendagri Pastikan Wapres Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda di Kawasan Aglomerasi